Kamis, 02 Februari 2017

Mahasiswa Fakultas Hukum Dalami Gelar Perkara Terbuka


LAMONGAN – Ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan (Unisla) menjalani pendalaman materi hukum gelar acara pidana dalam kuliah umum bertemakan "Gelar Perkara Terbuka Dalam Proses Penyidikan Hukum Acara Pidana", Rabu, (18/01/2017) lalu. 

Diambilnya tema dalam kuliah umum yang dibuka oleh Rektor Unisla, Bambang Eko Muldjono, S.H. M.Hum. M.M dan dihadiri jajaran rektorat dan dekanat Fakultas Hukum itu, merujuk pada gelar perkara terbuka atas kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disiarkan secara langsung oleh sejumlab stasiun televisi swasta.

“Dari situ kita tahu bahwa sebelum dijadikan tersangka itu harus melalui gelar perkara terbuka,"
kata Prof. Dr. H. Didik Endro Purwoleksono, SH. MH. Dosen Hukum  Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang menjadi pengisi materi kuliah umum.

Menurut Pof. Didik, dengan gelar perkara terbuka, bisa sebagai proses pemahaman mengenai gelar perkara terbuka dalam proses penyidikan hukum acara pidana.

"Proses dalam hukum acara pidana yang sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana,” ucapnya dihadapan mahasiswa semua semester Fakultas Hukum yang telah mengampuh mata kuliah hukum acara pidana.

Lebih lanjut, Prof. Didik mengatakan, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, prosesnya dimulai dengan adanya, laporan atau pengaduan, diberitakan di mass media, mengetahui sendiri adanya tindak pidana, dan tertangkap tangan.

"Untuk semua proses itu kecuali tertangkap tangan, prosesnya dimulai dengan adanya kegiatan penyelidikan, manakala dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa memang benar terjadi tindak pidana, maka dilanjutkan dengan penyidikan," ujarnya membeberkan.

Prof. Didik menambahkan, gelar perkara terbuka dilaksanakan sebelum seseorang dinyatakan sebagai tersangka. "Jadi bisa ditentukan melalui kegiatan tersebut bahwa orang itu bisa dinyatakan sebagai tersangka atau bebas sebagai tersangka dan kasusnya akan dihentikan," tuturnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Unisla, Jatmiko, berharap, kegiatan kuliah umum terbuka bisa memberikan pemahaman terhadap para mahasiswa hukum Unisla.

“Kegiatan kuliah umum ini diharapkan bisa menjadikan mahasiswa Hukum Unisla mampu dan memahami apa itu gelar perkara terbuka, bagaimana mekanismenya dan prosedur penangannya,” ujar dia.

Sumber : http://www.timesindonesia.co.id/read/140982/3/20170121/165439/mahasiswa-fakultas-hukum-dalami-gelar-perkara-terbuka/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar