Selasa, 07 Februari 2017

Dewan Pendidikan Dukung Transaksi Non-tunai BOS

Dewan Pendidikan Dukung Transaksi Non-tunai BOS


LAMONGAN – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengetahui banyaknya kebocoran penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) di sekolah-sekolah. 
Dana yang seharusnya dibelanjakan untuk 13 komponen, namun ternyata banyak juga yang dibelanjakan "di bawah meja". Ada transaksi yang dibayarkan, tetapi tidak bisa di SPJ-kan. Atas dasar itu, Mendikbud Muhajir Effendy akan mengeluarkan program sistem transaksi non-tunai untuk pembelajaan dana BOS. 
“Sekarang sedang digodok program gerakan  transaksi non-tunai untuk pembelanjaan dengan dana BOS. Nantinya belanja atau pembelian di toko harus belanja dengan transfer atau non tunai," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi. 
"Rencana ini akan diputuskan bulan desember besok dan sudah diuji cobakan pada tahun ajaran 2017/2018,” ucap melanjutkan dalam pembukaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 tahun 2016 pada hari Senin, (21/112016) kemarin.
Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa program transaksi non-tunai dan pembayaran di atas meja akan dimulai tahun pelajaran 2017/2018 di sekolah-sekolah pilot project. Katanya, dengan demikian sekolah akan melaksanakan e-budgetting, e-payment, dan e-accounting. 
Berkenaan dengan program Mendikbud itu, Dewan Pendidikan Lamongan (DPL), melihat program tersebut patut untuk didukung. Sebab, bisa menutup penyimpangan, manipulasi, dan mark-up saat belanja barang. 
“Transaksi non tunai memungkinkan untuk melihat kesamaan harga barang di toko dan bukti transfer, memudahkan auditor untuk mengecek honor narasumber yang datang ke sekolah melalui rekening koran bank, dan memudahkan untuk menghitung pajak karena akan tercatat di NPWP penjual dan pembeli," ujar Ketua DPL, R. Chusnu Yuli Setyo. 
Ia mengatakan, jika sistem tersebut berjalan, maka semua transaksi akan dilaksanakan di atas meja. "Jadi akan jelas transaksinya, jelas penerimanya dan jelas penggunaannya," ucap Chusnu kepada TIMES Indonesia setelah mengikuti pembukaan Rakor Implementasi K13 di LPMP Jawa Timur. 
Menurut Chusnu, dana di luar BOS juga seharusnya menggunakan transaksi non-tunai. "Kalau ada permohonan bantuan dana untuk kegiatan di luar kegiatan sekolah atau kalau ada  tamu ke sekolah minta bantuan dana, sekolah harus mengirimnya lewat rekening resmi lembaga, bukan perorangan," katanya menjelaskan. 
Di era literasi digital ini, ditambahkannya, sudah waktunya akuntabilitas publik penggunakan dana BOS dilakukan dengan e-budget (e-penganggaran) dan e-payment (e-pembayaran), e-accounting (e-pelaporan).  
"E-accounting sudah dilaksanakan lebih dahulu. Tinggal e-budget dan e-payment," tuturnya menjelaskan Chusnu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar