Direktur Pendidikan Tinggi Islam Amsal Bahtiar menegaskan, proses alih status delapan STAIN itu sedang dalam proses administrasi di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).
Delapan ketua STAIN itu telah diterima Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng Jakarta, Rabu (18/01). Mereka adalah Ketua STAIN Curug Bengkulu, STAIN Parepare Sulawesi Selatan, STAIN Watampone Sulawesi Selatan, STAIN Al-Fatah Jayapura Papua, STAIN Pamekasan, STAIN Bangka Belitung, STAIN Kudus, dan STAIN Kediri.
Menurut Amsal, Kemen-PANRB masih mempertimbangkan proses alih status ini karena akan berimplikasi pada peningkatan anggaran dan penambahan SDM. Alih status dari ketua menjadi rektor akan berimplikasi kepada meningkatnya anggaran rutin Kemenag.
Hal ini menjadi salah satu faktor yang diperdebatkan setiap kali proses peralihan status STAIN menjadi IAIN. Apalagi, lanjut Amsal, pembahasan di Kemenpan juga melibatkan semua kementerian. Termasuk BKN dan LAN.
Selain soal anggaran, Kemenpan juga mensyaratkan adanya grand desain pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Salah satu pertanyaan Kemenpan, kata Amsal, apakah semua STAIN akan menjadi IAIN dan semua IAIN akan menjadi UIN? Kalau semua IAIN menjadi UIN dan semua STAIN menjadi IAIN, maka STAIN dimungkinkan tidak akan ada lagi.
’’Kita sangat selektif mengenai transformasi baik dari STAIN ke IAIN maupun dari IAIN ke UIN. Tidak semua STAIN berubah menjadi IAIN, demikian juga IAIN menjadi UIN. Sehingga STAIN dan IAIN akan tetap ada,’’ ujar Amsal.
Sementara, Menag Lukman menyatakan bahwa setiap provinsi setidaknya memiliki satu IAIN. Hal itu menurutnya penting untuk mengantisipasi lonjakan lulusan dari pondok-pondok pesantren dan madrasah-madrasah agar bisa mendapatkan akses melanjutkan pendidikan keagamaan di jenjang pendidikan tinggi.
Alih status dari STAIN ke IAIN relatif tidak ada perbedaan signifikan dalam disiplin program studi yang kaitannya dengan keislaman. ’’Tetapi ketika sebuah IAIN menjadi universitas, maka dia harus membuka sejumlah prodi di luar keagamaan (ilmu umum) yang harus terintegrasi ilmu agama, yang memiliki persyaratan tersendiri,’’ tutur Lukman.
Untuk mempercepat alih status, Lukman minta Biro Ortala dan Diktis mengawal proses alih status yang sedang berlangsung di Kemenpan.
Sumber : http://www.timesindonesia.co.id/read/140811/2/20170119/134534/delapan-stain-segera-jadi-iain-ini-dia-kampusnya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar